Lima penjual tiket palsu pertandingan Persib Bandung kontra Persija Jakarta, divonis empat bulan penjara. Lima terdakwa itu di antaranya, Mochamad Darif, Herman, Ahmad Jais, Anang Siwojo, dan Muhammad Hanafi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Nawaji menegaskan, kelima terdakwa itu terbukti telah bersama-sama menjual tiket palsu untuk pertandingan yang digelar pada 16 Juli 2016 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung sebanyak 600 lembar sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
"Terdakwa dijerat pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nawaji di ruang 7 Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, seperti dilansir Pikiran-rakyat.com.
Berdasarkan dakwaan itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan empat bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut lima terdakwa dengan pidana masing masing penjara tujuh bulan penjara. dengan barang bukti sisa tiket palsu sebanyak 59 lembar, 2 lembar tiket asli, dan uang hasil penjualan tiket palsu sejumlah Rp2,3 juta.
Penjualan tiket palsu ini berawal saat kelima terdakwa ini melihat tingginya minat penonton laga pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA Gedebage. Melihat potensi keuntungan besar, salah seorang terdakwa, Herman, membuat 600 tiket pertandingan palsu dan kemudian dibagi rata ke empat kawanan lainnya untuk dijual dengan harga produksi Rp 40.000 per lembar.
Untuk terdakwa Darif mendapat tugas menjual 150 lembar, terdakwa Ahmad Jais menjual 100 lembar, terdakwa Anang Siwojo 50 lembar dan Muhammad Hanafi menjual 200 lembar dan Eko (DPO) menjual 100 lembar. Mereka menjual tiket palsu tersebut dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000 per tiket.
Tiket palsu itu diketahui saat salah satu pembeli tiket tidak bisa masuk ke stadion lantaran otentifikasi keaslian tiket tersebut tidak terpenuhi saat dilakukan pemeriksaan oleh panitia.(*)