Persib Bandung harus menerima hukuman dari PT Gelora Trisula Semesta (GTS) akibat dicap bersalah atas ulah oknum bobotoh. Total Maung Bandung harus 'menyetor' Rp50 juta kepada PT GTS akibat dua peristiwa di dua tempat berbeda.
Insiden pertama adalah pelemparan ke dalam lapangan saat menghadapi Persiba Balikpapan, 1 Oktober 2016 yang berujung denda Rp15 juta. Kedua, adalah menyalakan flare saat melawan Madura United di Stadion Bangkalan yang berujung denda Rp35 juta.
Terkait denda akibat penyalaan flare di Stadion Bangkalan, nilainya dua kali lipat lebih dari jumlah denda sebelumnya karena ini merupakan pengulangan setelah sebelumnya juga pernah menyalakan bom asap dalam pertandingan lain.
Seperti dilansir laman resmi klub, pengurus Persib mengimbau agar bobotoh ke depan tetap mendukung Maung Bandung dengan santun, tidak melempar botol ke lapangan, tidak menyalakan flare, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh regulasi lainnya, tandas pernyataan itu.(*)